Tak Hanya Munarman yang Dituding Ada Hubungan dengan ISIS, Pakar Hukum Desak Polri untuk Periksa Habib Rizieq

- 17 Februari 2021, 21:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Hafidz Mubarak A/Antara

PR DEPOK  Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji meminta Polri untuk membuktikan kepastian hukum atas hubungan Habib Rizieq Shihab dengan ISIS.

Disampaikan dalam keterangannya pada Rabu, 17 Februari 2021, hal ini perlu dilakukan untuk kepastian hukum terkait dengan pihak mana saja yang terlibat.

“Proses justitia memang sebaiknya ditindaklanjuti untuk kepastian hukum siapa pun yang terlibat pada kasus ini,” ujar Indriyanto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU ITE Bisa Direvisi, Mardani Ali Sera: Perlu Bukti dengan Waktu yang Tegas, Jangan Hanya Drama

Ia lantas menyarankan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab terkait dengan video yang berisi pernyataan Rizieq yang diduga mendukung ISIS.

Dengan proses penegakan hukum, katanya, akan diketahui hubungan apa yang ada di antara Rizieq dan ISIS.

Untuk diketahui, pada saat Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan penetapan FPI sebagai ormas terlarang, ditampilkan pula video berdurasi 2 menit yang menunjukkan Rizieq sedang berorasi menyatakan dukungannya kepada ISIS yang diduga diambil pada 20 Februari 2017.

Baca Juga: Tayang Perdana Minggu Ini, Kerja Sama Yeo Jin Goo dan Shin Ha Kyun Mencari Pembunuh Berantai dalam Beyond Evil

Terkait dengan video dukungan terhadap ISIS ini, menurut Indriyanto, pihak kepolisian masih bisa memprosesnya secara hukum.

“Sepanjang tidak kadaluarsa, tetap bisa dilakukan proses justitia terhadap pernyataan dukungan terhadap ISIS yang melanggar hukum tersebut,” tuturnya.

Namun, sambung Indriyanto, proses hukum kasus ini membutuhkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang melibatkan Habib Rizieq ini.

Baca Juga: Sindir Buzzer yang Ribut Soal Museum SBY, Yan Harahap: Mending Usulkan Museum Janji Jokowi, Pasti Penuh Isinya

“Jadi, pengungkapan kasus ini tidak sekadar ucapan RS, tetapi diperlukan penguatan alat bukti,” jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, pakar Hukum UI tersebut menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan mantan Imam Besar FPI itu dapat berdampak besar bagi para pendukung dan simpatisannya.

“Pernyataan ini memang memiliki dampak besar bagi keterlibatan FPI atas gerakan terorisme yang terbukti pengungkapannya,” ujar Indriyanto.

Baca Juga: Heran Jokowi Enggan Akui Peran Presiden Sebelumnya, Rachland Nashidik: Malah Kerahkan Buzzer untuk Menista

Namun, tudingan bahwa Habib Rizieq mendukung ISIS ini dibantah oleh kuasa hukumnya, yakni Aziz Yanuar.

Aziz menjelaskan bahwa pendiri FPI yang kini sudah dibubarkan itu tidak mendukung ISIS maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Menurutnya, Rizieq sudah tidak lagi memberikan dukungannya kepada ISIS maupun JAD sejak 2014 lalu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x