Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Medan, Polisi Sebut Bayi Berusia 14 Hari Dijual Rp28 Juta

- 18 Februari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi perdagangan anak.
Ilustrasi perdagangan anak. /geralt/Pixabay

Saat ini, menurut Hadi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Ia juga menyebut bahwa ada kemungkinan kasus itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku A.

Baca Juga: Jawab Bukti Adanya Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun: Institusi yang Dihina Tak Boleh Merasa Terhina

“Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi.

Sementara itu, kata Hadi, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dan mencari keberadaan ibu dari bayi berusia 14 hari itu.

Baca Juga: Beredar Kabar SBY Dukung KLB Partai Demokrat yang Akan Digelar GPK-PD, AHY: Hoaks dan Fitnah

“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya,” kata Hadi.

Dalam kasus ini, Polda Sumatra Utara menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x