Saat ini, menurut Hadi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Ia juga menyebut bahwa ada kemungkinan kasus itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku A.
“Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi.
Sementara itu, kata Hadi, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dan mencari keberadaan ibu dari bayi berusia 14 hari itu.
Baca Juga: Beredar Kabar SBY Dukung KLB Partai Demokrat yang Akan Digelar GPK-PD, AHY: Hoaks dan Fitnah
“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya,” kata Hadi.
Dalam kasus ini, Polda Sumatra Utara menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***