PR DEPOK – Ditreskrimum Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.
Pihak kepolisian kemudian menangkap seorang pelaku berinisial A.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor.
Barang bukti lain yang juga diamankan pihak kepolisian yakni dua buah telepon genggam dan uang senilai Rp3,682 juta.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 Februari 2021, Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus perdagangan bayi di Kota Medan tersebut.
Hadi menjelaskan bahwa pelaku A telah membeli bayi berusia 14 hari seharga Rp5 juta.
“Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta,” ujar Hadi sebagaimana.
Saat ini, menurut Hadi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Ia juga menyebut bahwa ada kemungkinan kasus itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku A.
“Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi.
Sementara itu, kata Hadi, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dan mencari keberadaan ibu dari bayi berusia 14 hari itu.
Baca Juga: Beredar Kabar SBY Dukung KLB Partai Demokrat yang Akan Digelar GPK-PD, AHY: Hoaks dan Fitnah
“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya,” kata Hadi.
Dalam kasus ini, Polda Sumatra Utara menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***