Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dinilai Bermasalah, Ketua YLBHI: Celakanya di Tubuh Kepolisian Juga Bermasalah

HM
- 18 Februari 2021, 15:19 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. / YouTube Narasi

PR DEPOK - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menjelaskan adanya permasalahan dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Ungkapan ini ia sampaikan guna menjawab pernyataan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon yang menantang pembuktian adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Sebelumnya, pasal-pasal karet dalam UU tersebut juga disadari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: PDIP Nilai Dana Hibah ke Museum SBY-Ani Sakiti Rakyat, Yan Harahap: Lebih Sakit Mana Dana Bansos Diembat?

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena hulunya ada di sini, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Effendi Simbolon membantah adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE sebagaimana dimaksud presiden Jokowi.

Disampaikan melalui gelar wicara Mata Najwa bertajuk "Kritik Tanpa Intrik" yang disiarkan Trans7 pada Rabu, 17 Februari 2021, Effendi meminta pembuktian adanya pasal-pasal karet yang membuat carut hingga memakan korban.

Baca Juga: Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Medan, Polisi Sebut Bayi Berusia 14 Hari Dijual Rp28 Juta

“Apanya yang mau direvisi? Itu hak kelembagaan, boleh saja berinisiasi setelah dua tahun dianggap cukup untuk dievaluasi. Tapi pertanyaannya karena adanya pasal-pasal karet tolong dibuktikan dulu yang mana yang dimaksud karet, hingga membuat carut marut, membuat para pihak menjadi korban. Saya tidak melihat ada korban gara-gara undang-undang itu,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis, 18 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x