“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” papar Jokowi.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas membahas soal rencana akan direvisinya UU ITE jika memang penerapannya banyak menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” katanya.
Presiden lantas memerintahkan untuk menghapus sejumlah pasal karet yang multitafsir yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dinilai mudah diinterpretasikan secara sepihak.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tuturnya.
Pernyataan Jokowi yang mengusulkan revisi UU ITE ini muncul usai sebelumnya ia menganjurkan masyarakat agar lebih aktif dalam mengkritik pemerintah.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” demikian diungkap oleh presiden RI ke-7 itu.***