PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim,” kata Mahfud seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut Mahfud MD, Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Baca Juga: Ingin Uji Cinta dan Pecahkan Rekor, Pasangan Muda Ini Ikat Tangan dengan Rantai Selama 3 Bulan
Pembentukan tim untuk menyelesaikan soal UU ITE ini kemudian menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya pakar telematika Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.
Sebelumnya, Roy Suryo menyebut pernah memberikan saran terkait cara menyelesaikan permasalahan UU ITE dengan cepat dan pasti.
Menurut Roy Suryo, jika Jokowi benar-benar serius ingin memperbaiki UU ITE, maka pilihan terbaiknya adalah menerbitkan Perppu.
Roy menjelaskan, bila merevisi UU ITE melalui parlemen maka dipastikan prosesnya akan panjang dan lama.