PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri pada Jumat, 19 Februari 2021 kemarin.
Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan Hotma Sitompul oleh KPK guna mengkonfirmasi mengenai pembayaran uang sebagai biaya pengacara karena adanya bantuan penanganan kasus hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai 'fee lawyer' karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ujar Ali Fikri, Jumat, 19 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ali Fikri mengungkapkan, pembayaran biaya pengacara tersebut diduga diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW), yang juga merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.
Usai diperiksa KPK, Hotma Sitompul mengaku pernah diminta oleh Mensos saat itu, Juliari Batubara.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya, Hotma Sitompul diminta membantu menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.
"Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata Hotma Sitompul.
Selain Hotma Sitompul, dalam penyidikan kasus tersebut KPK juga telah memeriksa Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri dari tersangka PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) sebagai saksi untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan, pada Jumat, 19 Februari 2021.
Terkait pemeriksaan Elfrida, penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari suaminya di tahun 2020.
Sebelumnya, dalam kasus suap bansos tersebut, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari, Matheus, dan Adi, sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.***