4 IRT Ditahan Usai Protes Pabrik Rokok, Haris Azhar: Kapolri Bilang Apa Anak Buah Lakukan Apa, Kok Gak Berubah

- 21 Februari 2021, 11:02 WIB
Haris Azhar soroti kabar 4 IRT di NTB ditahan.
Haris Azhar soroti kabar 4 IRT di NTB ditahan. /Instagram/@azharharis.

PR DEPOK – Aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar mengomentari penahanan yang dilakukan terhadap empat orang ibu rumah tangga (IRT) dengan dua balita. 

Dua dari empat IRT ini terpaksa membawa dua balitanya untuk ikut mendekam di balik jeruji besi lantaran mereka masih harus disusui sang ibu.

Empat IRT ini ditahan lantaran melempar pabrik rokok yang berlokasi di UD Mawar, Desa wajageseng, Kopang, Lombok Tengah, NTB, sebagai bentuk protes terhadap pabrik tersebut.

Baca Juga: Anies Sebut Banjir di DKI Dampak Air Kiriman dari Depok, Iwan Fals: Lha Depok Juga Kebanjiran 

Dikabarkan mereka memprotes polusi udara yang disebabkan oleh pabrik rokok tersebut serta keputusan pabrik yang malah mempekerjakan orang luar, bukan warga setempat.

Menanggapi hal ini, Haris Azhar menilai bahwa insiden ini merupakan salah satu bentuk ketidaksesuaian pernyataan Kapolri dengan anak buahnya. 

Menurutnya, keputusan kepolisian ini tidak sesuai dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Kapolri yang baru, yakni Listyo Sigit.

Kapolri (yg baru) bicara apa, anak buahnya lakukan apa..,” ujar Haris Azhar melalui akun Twitter miliknya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tertawakan 'Kebohongan' Geisz Chalifah Soal Naiknya Permukaan Tanah Jakarta, Ferdinand: Ini Memalukan

Lebih lanjut, ia mengaku heran lantaran sikap Polri tetap tidak berubah meskipun kepemimpinan saat ini dipegang oleh Kapolri Listyo Sigit.

Kok ngga berubah @DivHumas_Polri tdk perlu kasus spt ini pakai ditahan terlapornya..,” kata dia menambahkan.

Cuitan Haris Azhar yang merespons soal 4 IRT di NTB ditahan atas dugaan rusak pabrik.
Cuitan Haris Azhar yang merespons soal 4 IRT di NTB ditahan atas dugaan rusak pabrik. Twitter/@haris_azhar.

Untuk diketahui, keempat ibu rumah tangga tersebut diancam dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 7 tahun atas tuduhan pengrusakan.

Baca Juga: Sindir Keras Anies Baswedan Soal Banjir, Yunarto Wijaya: Biasanya Pak Riza Patria Lebih Sering Muncul di Media 

Awalnya keempat IRT yang bernama Nurul Hidayah (38), Hultiah (40), Fatimah (38), dan Martini (22) ini merasa kesal lantaran pihak pabrik tidak kunjung mendengar protes mereka yang merasa pabrik membuat polusi hingga menyebabkan anak-anak di daerah tersebut sakit.

Tak hanya itu, kekesalan mereka semakin menjadi mengetahui pabrik rokok tersebut malah mempekerjakan orang-orang yang bukan warga setempat. 

Keempat IRT tersebut akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi protes dengan melempar pabrik rokok yang berada di wilayah tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Sarankan Jokowi agar Negara Bebas dari Mafia Korupsi, Dewi Tanjung: Pecat Novel Baswedan dari KPK! 

Namun naas, mereka kini ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan tuduhan pengrusakan. 

Ironisnya, dua balita yang masih harus menerima ASI dari dua IRT yang ditahan itu, juga terpaksa ikut ditahan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @haris_azhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x