PR DEPOK – Pakar Ekonomi, Rizal Ramli kembali memberikan komentarnya terhadap langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani dikabarkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana, dan token listrik.
Rizal Ramli mengatakan bahwa rakyat kecil juga dikenakan pajak, seperti penjualan pulsa dan token listrik.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Banjir Jakarta Kiriman dari Hulu, Tsamara Amany: Harus Ada Evaluasi Serius
“Rakyat kecil dipajakin, pengguna pulsa tilfon, token listrik,” kata Rizal Ramli pada Selasa, 23 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @RamliRizal.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga menaikkan BPJS, memungut pajak dari pengguna sepeda, sekaligus mengurangi subsidi pupuk.
“Bpjs dinaikkan, sepeda, subsidi pupuk dikirangi,” ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu.
Akan tetapi, ia pun menyoroti golongan pengusaha menengah ke atas yang bebas dari pajak.
Dalam cuitannya itu, ia menyebutkan beberapa contoh kebijakan yang diambil Sri Mulyani.
“Tapi yg gede bebas pajak: global bond 9,3 T, batubara 0%, tax holiday 20 tahun,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan untuk siapa Sri Mulyani bekerja selama ini.
Baca Juga: Tali Masker Tren di Masyarakat, Ini Kekhawatiran Satgas Penanganan Covid-19
Di samping itu, kata dia, apakah tidak aneh apabila masyarakat semakin miskin.
“Jelas Menkeu Terbalik SMI bekerja untuk siapa? Aneh nggak rakyat makin miskin?” ujar Rizal Ramli.
Sementara itu, Sri Mulyani sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar soal pemungutan pajak tersebut.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya pada 29 Januari 2021 lalu.
Rakyat kecil dipajakin, pengguna pulsa tilfon, token listrik, bpps dinaikkan, sepeda, subsidi pupuk dikirangi -- tapi yg gede bebas pajak: global bond 9,3 T, batubara 0%, tax holiday 20 tahun. Jelas Menkeu Terbalik SMI bekerja untuk siapa ? Aneh nggak rakyat makin miskin ? https://t.co/vfpGy9WF7J— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) February 23, 2021
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” katanya.***