Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi, KPK Angkat Bicara dan Sampaikan Hal Ini

- 23 Februari 2021, 19:57 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Sebelumnya pernyataan Edhy Prabowo yang mengaku siap untuk menerima hukuman mati ini disampaikan sebagai respons dari keterangan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam keterangannya, Wamenkumham membahas soal hukuman mati terhadap Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benur yang menjerat kader Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Jokowi Diprediksi Menang Lagi di Pilpres, Mustofa Nahrawardaya: Saya Dorong Jika RI Memang Butuh Bapak

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” demikian pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.

Mengetahui pernyataan Wamenkumham ini, Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum berat bila memang dirinya terbukti melakukan korupsi.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap,” ujar Edhy pada Senin, 22 Februari 2021.***

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x