Lagi-lagi Terjadi, DPRD Sumbar Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Senilai Rp160 Miliar

- 24 Februari 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi.
Ilustrasi tindak pidana korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hassan

Ia menuturkan bahwa hasil pansus telah didalami. Setelah itu, pihaknya juga telah memanggil rekanan yang memproduksi dan menjual hand sanitizer.

“Rekanan itu ditanya darimana dapat izin, diakui oleh rekanan itu memperoleh izin dari istri Kepala BPBD Sumbar,” tuturnya.

Baca Juga: Gagal Mengunggah Foto KTP Prakerja? Berikut Prosedur Layanan Aduan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Nofrizon menyebut bahwa perusahaan tersebut pada dasarnya membuat batik, tetapi justru mengadakan hand sanitizer.

Menurut penuturannya, tidak sedikit anggaran yang digunakan bahkan banyak dibayar tunai hingga berjumlah miliaran rupiah.

Pengadaan hand sanitizer itu terjadi pembengkakan harga, dan hal itu diakui oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.

Baca Juga: Berdasarkan Survei, Tahun 2025 Indonesia Butuh Ratusan Juta Pekerja Bidang Digital

“Dia mengakui bahwa istrinya dapat untung Rp5.000 setiap botol. Harga dari Rp9.000 menjadi Rp35.000 dan itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya,” kata Nofrizon.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x