Mengaku Lecehkan 30 Orang Anak di Bawah Umur, Kakek Berusia 53 Tahun Asal Padang Pariaman Dibekuk Polisi

- 24 Februari 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay

PR DEPOK - Seorang kakek berusia 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kakek berusia 53 tahun berinisial YH itu telah ditangkap Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Kepolisian Resor Padang Pariaman menangkap tersangka pencabulan usai diduga melakukannya kepada anak di bawah umur inisial RF (13).

Baca Juga: Semarang Banjir Lagi, Arief Puyuono: Apa Perlu Kita Salahkan Gubernurnya? Seperti Jakarta yang Salahkan Anies

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resor Padang Pariaman, kakek berusia 53 tahun melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan modus pergi memancing.

"Tersangka YH (53) melakukan aksi pencabulan pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 1.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Selasa 23 Februari 2021 malam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tersangka yang diduga melakukan pencabulan kemudian berhasil ditangkap di rumah saudara angkatnya di jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Wajib Diwaspadai! Para Peneliti di Inggris Temukan 4 Gejala Baru Covid-19, Salah Satunya Nyeri Otot

Ia mengatakan kejadian berawal saat YH mengajak korban anak di bawah umur inisial RF untuk pergi memancing hingga tengah malam.

Selanjutnya, tersangka kemudian menyuruh korban meminum minuman keras, tapi ditolak hingga akhirnya korban tertidur.

Melihat korban tertidur, kakek berusia 53 tahun itu lalu melakukan aksi pencabulan.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Refly Harun: Efek Dua Kali Pilpres dan Sikap Diamnya

Ketika kakek itu melancarkan aksinya, korban terbangun dan melarang tersangka, tapi tersangka YH tetap memaksa.

"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman," ujarnya.

Lanjutnya, tim opsnal Gagak Hitam Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.

Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke Maumere TImbulkan Kerumunan Massa, Pihak Istana Angkat Bicara

Pada Selasa 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang diamankan satu helai baju dan celana korban, serta dua unit handphone.

Kepada polisi, tersangka YH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya kurang lebih ke 30 orang anak usia SMP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x