Anggota DPR Salahkan Protokol Istana Soal Kerumunan di Maumere, Mustofa: Berarti Bisa Diperlakukan seperti HRS

- 25 Februari 2021, 10:30 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

PR DEPOK  Mantan anggota Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari pernyataan salah satu anggota DPR yang mengatakan bahwa kerumunan di Maumere terjadi bukan karena kesalahan Jokowi.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengklaim bahwa kerumunan di Maumere, NTT, bukan salah Jokowi melainkan kesalahan dari protokol istana.

Mendengar pernyataan ini, Mustofa menuturkan bahwa jika benar protokol istana yang salah dalam insiden kerumunan tersebut, maka seharusnya pihak protokol diperlakukan sama dengan mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Heran Jokowi Ajak Jaga Prokes di Kerumunan Maumere, Mustofa: Kalo Hanya Ngajak, Gak Perlu Lempar Bingkisan

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Berarti protokol bisa diperlakukan spt HRS,” cuit Mustofa melalui akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Untuk diketahui, HRS hingga saat ini masih menjalani masa tahanan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Namun, tak hanya satu kasus prokes saja, Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan RS UMMI.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Indikator Prestasi Pemprov DKI Mengatasi Banjir Dilihat dari Janji yang Dilontarkan

Tak hanya terjerat pasal pelanggaran prokes saja, mantan pentolan FPI ini juga terjerat kasus chat asusila dengan seorang wanita berinisial FH.

Kasus ini sebelumnya sudah mendapatkan SP3 sehingga penyelidikan dihentikan lantaran kurangnya bukti.

Namun, berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian, SP3 tersebut dicabut dan kasus chat asusila Habib Rizieq kembali diproses.

Baca Juga: Jokowi Gencar Minta Masyarakat Disiplin Prokes, Christ Wamea: Sedangkan Dia sebagai Pemimpin Sesuka Hatinya

Tak cukup sampai di situ, HRS juga dijerat dengan Pasal Penghasutan, lantaran dirinya diduga menghasut warga untuk datang ke pernikahan serta acara peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan di markas FPI di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Ia diduga menghasut warga untuk melanggar protokol kesehatan dengan datang ke kerumunan di acara yang digelar oleh HRS itu.

Saat ini, Habib Rizieq masih menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri bersama dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, serta mantan Ketua Umum FPI, Shabri Lubis.

Baca Juga: Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos yang Sebar Hoaks

Shabri Lubis ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, yang juga menjerat Habib Rizieq Shihab.

Sementara menantu HRS, Habib Hanif Alatas, ditahan lantaran diduga mengganggu kerja dari Satgas Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor.

Keduanya akan menjalankan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021 mendatang dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah