Menurutnya tindakan menyama-nyamakan itu merupakan upaya untuk meloloskan Habib Rizieq dari proses hukum yang kini tengah dijalani oleh Imam Besar Ormas FPI tersebut.
"Sebelumnya gue sudah pernah jelaskan, ketika Raffi Ahmad dijadikan bahan oleh orang2 yang gak ngerti tapi sok ngerti untuk meloloskan Rizieq and the gank dari jerat hukum," kata Teddy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Serupa dengan kejadian Raffi Ahmad, Teddy berpendapat bahwa upaya yang sama juga dilakukan pada peristiwa kunjungan presiden ke NTT yang menimbulkan kerumunan.
Pihak-pihak tersebut kembali menyamakan kerumunan tersebut dengan masalah yang sempat menjerat Habib Rizieq.
"Kini mereka mencoba gunakan kejadian Pak @jokowi di NTT untuk meloloskan Rizieq dari jerat hukum juga," ucapnya.
Demi membantah argumen yang menyamakan kedua masalah tersebut, Teddy menjelaskan secara rinci kasus yang sebenarnya menimpa Habib Rizieq hingga bisa dijerat hukum.
Setidaknya, lanjut dia, ada dua pasal yang dilanggar oleh Habib Rizieq hingga akhirnya memenuhi unsur pidana.
"Pertama, Rizieq di penjara dijerat pasal penghasutan. Rizieq juga kena kasus hukum karena melanggar protokol ketika mengadakan acara. Unsur pidananya terpenuhi. Apalagi sudah diingatkan, masih ngeyel," ujarnya menjelaskan.
2. Tapi gak apa2, gue jelaskan sekali lagi, agar kebodohan tidak menyebar. Pertama, Rizieq di penjara dijerat pasal penghasutan. Rizieq juga kena kasus hukum karena melanggar protokol ketika mengadakan acara. Unsur pidananya terpenuni. Apalagi sudah diingatkan, masih ngeyel.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 24, 2021