Kemudian, terkait kerumunan yang terjadi di kunjungan Jokowi, Teddy menyebutkan bahwa sebetulnya tidak ada pasal berkerumun, yang ada hanya pasal melanggar perintah pihak berwenang saat disuruh bubar agar tak berkerumun.
"Kedua, tidak ada pasal pidana berkerumun. Yang ada pasal tidak menuruti perintah pihak yang berwenang ketika menyuruh bubar yang berkerumun," kata Teddy.
Dalam pernyataan itu, Teddy berpendapat apabila pasal pidana berkerumun memang ada, kemungkinan semua orang yang tinggal di rumah pun akan terkena pasal tersebut lantaran kegiatan biasa di rumah termasuk berkerumun.
"Jika pasal pidana berkerumun benar-benar ada, maka semua orang yang ada di rumah di pidana, karena berkerumun," ucapnya.
3. Kedua, tidak ada pasal pidana berkerumun. Yang ada pasal tidak menuruti perintah pihak yang berwenang ketika menyuruh bubar yang berkerumun. Jika pasal pidana berkerumun benar-benar ada, maka semua orang yang ada di rumah di pidana, karena berkerumun.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 24, 2021
***