Kerumunan Jokowi Disamakan dengan Kasus HRS, Teddy: Tak Bisa Disamakan, Tidak Ada Pasal Pidana Berkerumun

- 25 Februari 2021, 13:12 WIB
Teddy Gusnaidi (tengah) sebut kerumunan Jokowi (kiri) di NTT tidak bisa disamakan dengan kasus Habib Rizieq (kanan).
Teddy Gusnaidi (tengah) sebut kerumunan Jokowi (kiri) di NTT tidak bisa disamakan dengan kasus Habib Rizieq (kanan). /Twitter/@TeddyGusnaidi, Instagram/@jokowi dan PMJ News.

Kemudian, terkait kerumunan yang terjadi di kunjungan Jokowi, Teddy menyebutkan bahwa sebetulnya tidak ada pasal berkerumun, yang ada hanya pasal melanggar perintah pihak berwenang saat disuruh bubar agar tak berkerumun.

"Kedua, tidak ada pasal pidana berkerumun. Yang ada pasal tidak menuruti perintah pihak yang berwenang ketika menyuruh bubar yang berkerumun," kata Teddy. 

Dalam pernyataan itu, Teddy berpendapat apabila pasal pidana berkerumun memang ada, kemungkinan semua orang yang tinggal di rumah pun akan terkena pasal tersebut lantaran kegiatan biasa di rumah termasuk berkerumun. 

Baca Juga: Ganjar Mengaku Salah karena Semarang Banjir Lagi, Christ Wamea: Bapak Bukan Salah, Tapi Tak Mampu Atasi Banjir 

"Jika pasal pidana berkerumun benar-benar ada, maka semua orang yang ada di rumah di pidana, karena berkerumun," ucapnya.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x