Hal ini pun akan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
Kemitraan strategis yang terjalin antara PT PAL Indonesia dan BPPT RI sebagai wujud kemandirian bangsa dan kehandalan dalam mengelola dan memanfaatkan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.***