Sudah Diaktifkan, Simak 7 Langkah Peringatan Polisi Virtual pada Pengunggah Konten Pelanggar UU ITE

- 26 Februari 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay/Geralt.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pendoman penyidikan Polisi Vitual terkait ruang digital mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Ada sebelas poin dalam Surat Edaran tersebut terkait pedoman penyidikan Polisi Virtual terkait ruang digital.

Pertama, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital. Kedua, memahami etika di ruang digital. Ketiga, mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Keempat, dapat membedakan kritik, masukan, hoaks, maupun pencemaran nama baik.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 26 Februari 2021: 35.207 Positif, 30.803 Sembuh, 721 Meninggal Dunia

Lalu kelima, berkomunikasi dengan korban dan memfasilitasi mediasi. Keenam, melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif. Ketujuh, hukum pidana merupakan upaya terakhir. Kedelapan, memprioritaskan langkah damai, kecuali dalam perkara memecah belah.

Selanjutnya kesembilan, tersangka tidak ditahan jika telah sadar dan meminta maaf. Kesepuluh, berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum. Kesebelas, pengawasan secara berjenjang terhadap langkah penyidikan.

Langkah Peringatan Polisi Virtual

Polisi Virtual menjalankan sistem peringatan secara virtual kepada pengunggah konten yang berpotensi mengandung hoaks, fitnah, hasutan, SARA, penghinaan, maupun pencemaran nama baik.

Ada tujuh langkah peringatan yang dilakukan Polisi Virtual terhadap pihak pengunggah konten tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari 2021, Andin Curiga karena Al Terburu-buru Pergi di Tengah Malam

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x