Sudah Diaktifkan, Simak 7 Langkah Peringatan Polisi Virtual pada Pengunggah Konten Pelanggar UU ITE

- 26 Februari 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay/Geralt.

PR DEPOK – Polri saat ini telah mengaktifkan Polisi Virtual sebagai pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan, pengaktifan Polisi Vitual ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Polisi Virtual Polri telah bergerak cepat dengan sudah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Baca Juga: Indeks Demokrasi di Indonesia Jeblok, Rizal Ramli: Mas Jokowi Waktu Muda Pernah Berjuang untuk Demokrasi?

Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja Polisi Virtual dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Brigjen Slamet, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lantas, bagaimana pendoman penyidikan Polisi Vitual terkait ruang digital? Serta, bagaimana langkah peringatan Polisi Virtual terhadap oknum yang melanggar?

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Pembagian Jatah Dugaan Suap Bansos Juliari P Batubara

Pendoman Penyidikan Polisi Vitual Terkait Ruang Digital

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pendoman penyidikan Polisi Vitual terkait ruang digital mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Ada sebelas poin dalam Surat Edaran tersebut terkait pedoman penyidikan Polisi Virtual terkait ruang digital.

Pertama, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital. Kedua, memahami etika di ruang digital. Ketiga, mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Keempat, dapat membedakan kritik, masukan, hoaks, maupun pencemaran nama baik.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 26 Februari 2021: 35.207 Positif, 30.803 Sembuh, 721 Meninggal Dunia

Lalu kelima, berkomunikasi dengan korban dan memfasilitasi mediasi. Keenam, melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif. Ketujuh, hukum pidana merupakan upaya terakhir. Kedelapan, memprioritaskan langkah damai, kecuali dalam perkara memecah belah.

Selanjutnya kesembilan, tersangka tidak ditahan jika telah sadar dan meminta maaf. Kesepuluh, berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum. Kesebelas, pengawasan secara berjenjang terhadap langkah penyidikan.

Langkah Peringatan Polisi Virtual

Polisi Virtual menjalankan sistem peringatan secara virtual kepada pengunggah konten yang berpotensi mengandung hoaks, fitnah, hasutan, SARA, penghinaan, maupun pencemaran nama baik.

Ada tujuh langkah peringatan yang dilakukan Polisi Virtual terhadap pihak pengunggah konten tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari 2021, Andin Curiga karena Al Terburu-buru Pergi di Tengah Malam

1. Polisi Virtual akan melakukan verifikasi konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

2. Validasi laporan kepada Mabes Polri dan saksi ahli pidana, bahasa, dan UU ITE.

3. Jika sudah terverifikasi dan tervalidasi, Polisi Virtual akan mengirim pesan peringatan melalui direct message (DM) kepada pihak pengunggah konten.

4. Jika setelah mendapatkan direct message (DM), namun konten tidak dihapus atau diubah, maka Polisi Virtual akan mengirimkan peringatan kedua.

5. Jika konten tetap tidak dihapus atau diubah setelah peringatan kedua, maka Polisi Virtual akan memberikan peringatan ketiga.

Baca Juga: Sebut Buzzer Merupakan Penjaga untuk Tegakan Kekuasaan, Amien Rais: Ini Sangat Menyedihkan

6. Jika setelah mendapatkan peringatan ketiga dan konten juga belum dihapus atau diubah, maka akan dilakukan pemanggilan kepada pengunggah konten untuk dimintai klarifikasi.

7. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian akan melakukan pendekatan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan mediasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dengan adanya Polisi Virtual ini, diharapkan dapat mengurangi hoaks dan post-truth yang ada di dunia maya atau media sosial.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x