Jokowi Buka Investasi Miras, Ricky Kurniawan: Apa Tidak Ada Cara Lain? Pasti Berdampak Besar pada Kriminalitas

- 27 Februari 2021, 08:30 WIB
Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul.
Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul. /Facebook Ricky Kurniawan Ch SE

Selanjutnya, jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur.

Baca Juga: Sindir Buzzer karena Banjir DKI Hanya Sehari, Haikal Hassan: dan Jadilah Miskin Kembali, Ada yang Buka Donasi?

Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut, investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Namun, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Baca Juga: Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Eropa: Ada Pertandingan 'Final Dini' Antara Manchester United vs AC Milan

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga mengizinkan investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x