Selanjutnya, jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Kemudian izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur.
Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut, investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Namun, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga mengizinkan investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.***