Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan NTT, Husin Shihab: Upaya Kudeta! Tangkap Saja Semua yang Laporkan

- 27 Februari 2021, 08:50 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK  Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menanggapi munculnya sejumlah pihak yang ingin melaporkan Presiden RI Joko Widodo soal kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Husin menilai orang-orang yang hendak melaporkan Jokowi justru harus ditangkap.

Cuitan Husin Shihab.
Cuitan Husin Shihab.

Tangkep aja ini semua yang mau laporkan @jokowi,” cuitnya di akun @HusinShihab, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Jokowi Buka Investasi Miras, Ricky Kurniawan: Apa Tidak Ada Cara Lain? Pasti Berdampak Besar pada Kriminalitas

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh KMAK dan PP GPI ini termasuk dalam upaya untuk menggulingkan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Ini uda ada upaya kudeta terhadap pemerintahan yang sah! Mohon atensi @DivHumas_Polri @CCICPolri @CyberIndonesia6,” tulis Husin.

Untuk diketahui, sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan video kerumunan yang disebabkan oleh kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Maumere, NTT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 27 Februari 2021: Capricorn, Ada Orang yang Cemburu pada Anda

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sang presiden menyempatkan untuk menghentikan mobil dan menyapa para warga yang berkerumun lewat jendela atas mobil.

Kerumunan pun semakin tak terbendung lantaran banyak warga yang berlarian ke arah mobil presiden karena ingin berinteraksi dengan Jokowi dari jarak yang lebih dekat.

Video ini lantas menjadi viral lantaran tak sedikit pihak yang menganggap bahwa orang nomor satu di RI itu telah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Akan Terbitkan Buku Perjalanan Bersama PD dan SBY, Marzuki Alie: Nanti Sejarah Buktikan Pengkhianat Sebenarnya

Alasannya karena Jokowi dianggap menimbulkan kerumunan di tengah kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Atas kejadian ini, sejumlah pihak memutuskan untuk melaporkan sang presiden ke polisi dengan tuduhan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak-pihak yang sempat melayangkan laporan ke polisi di antaranya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK), dan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI).

Baca Juga: Sebut Abu Janda Orang Paling Nikmat di RI, Haris KNPI: Jadi Ingat Main Monopoli Bisa Dapat Kartu Bebas Penjara

Namun, laporan dari KMAK dan PP GPI ini ditolak oleh pihak Bareskrim Polri.

“Begini, saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan ‘apakah ini ditolak?’ tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya, ‘silakan bikin laporan resmi’. Itu jawaban yang kami terima. Kalau ditanya tingkat kepuasan, jelas kami tidak puas dengan jawaban ini,” tutur Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan pada Jumat, 26 Februari 2021 kemarin.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x