Untuk diketahui, Nurdin Abdullah ditangkap tangan (OTT) oleh KPK, bersama dengan lima orang lainnya yang juga ditangkap di lokasi berbeda.
Nurdin ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi.
OTT dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, dan tim KPK yang berjumlah 9 orang berhasil mengamankan 1 koper berisi uang senilai Rp1 miliar.
Nurdin cs lantas dibawa ke klinik untuk menjalani swab test antigen sebelum nantinya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Penangkapan ini telah dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 27 Februari 2021.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait dengan siapa saja pihak yang ditangkap dalam OTT kemarin.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucapnya.***