PR DEPOK - Enam orang anggota Partai Demokrat diberhentikan secara tetap dan tidak hormat.
Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, pemberhentian enam orang anggota Partai demokrat secara tetap dan tidak hormat karena dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Enam orang anggota Partai Demokrat yang diberhentikan secara tetap dan tidak hormat, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” ujar Herzaky Mahendra Putra dalam siaran pers di Jakarta, pada Jumat 27 Februari 2021 seperi dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Herzaky Mahendra Putra menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap enam orang anggota Partai Demokrat itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.
Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, berdasarkan Dewan Kehormatan Partai Demokrat, enam orang yang diberhentikan tetap dan tidak hormat tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
“Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu Jhoni Allen Marbun,” kata Herzaky.