PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak

- 1 Maret 2021, 13:30 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. / /Instagram @ferdinamd_hutahaean

PR DEPOK – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, pada Senin, 1 Maret 2021.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas PN Jaksel Suharno, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Beri Izin Investasi Miras demi Bantu Kas Negara, Simak Faktanya

Gugatan tersebut diajukan karena kuasa hukum Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Sementara itu, eks Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menanggapi gugatan praperadilan Habib Rizieq tersebut dalam akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Menurutnya, gugatan Habib Rizieq tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Sebab, pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan aturan dalam proses hukum Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x