PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak

- 1 Maret 2021, 13:30 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. / /Instagram @ferdinamd_hutahaean

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021, Cair Bulan Maret dan April Pakai NIK KTP atau KIS di dtks.kemensos.go.id

Percuma..., pasti ditolak pengadilan karena Polisi sudah bekerja sesuai KUHAP, sesuai aturan,” tutur Ferdinand dalam akun Twitternya yang diunggah pada 1 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Justru, Ferdinand berharap agar kasus hukum Habib Rizieq bisa segera dibawa ke pengadilan, agar publik dapat mengetahui fakta-fakta kebenaran dalam kasus hukum mantan Ketua FPI tersebut.

Berharap agar perkara Rizieq Sihab segera dibawa ke Pengadilan utk diadili, spy publik mengetahui fakta2 kebenaran,” kata Ferdinand.

Baca Juga: PKB Tegas Tolak Perpres Miras: Apakah Masa Depan Generasi Bangsa Mau Ditukar Investasi yang Tak Jelas?

Sidang pembacaan permohonan Habib Rizieq kali ini merupakan kali keduanya digelar.

Sebelumnya, sidang perdana digelar pada Senin 22,Februari 2021, namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Sidang pembacaan permohonan kedua kali ini digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan Habib Rizieq karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Klaim Miras Picu Kriminalitas dan Perang Suku, Mardani Ali: Papua Menolaknya, Tolong Dengarkan Mereka

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x