Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq sejak Minggu, 13 Desember 2021, karena menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***