PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak

- 1 Maret 2021, 13:30 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. / /Instagram @ferdinamd_hutahaean

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi 14 November 2020.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3
Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq sejak Minggu, 13 Desember 2021, karena menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x