PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak

- 1 Maret 2021, 13:30 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. / /Instagram @ferdinamd_hutahaean

PR DEPOK – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, pada Senin, 1 Maret 2021.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas PN Jaksel Suharno, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Beri Izin Investasi Miras demi Bantu Kas Negara, Simak Faktanya

Gugatan tersebut diajukan karena kuasa hukum Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Sementara itu, eks Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menanggapi gugatan praperadilan Habib Rizieq tersebut dalam akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Menurutnya, gugatan Habib Rizieq tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Sebab, pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan aturan dalam proses hukum Habib Rizieq.

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021, Cair Bulan Maret dan April Pakai NIK KTP atau KIS di dtks.kemensos.go.id

Percuma..., pasti ditolak pengadilan karena Polisi sudah bekerja sesuai KUHAP, sesuai aturan,” tutur Ferdinand dalam akun Twitternya yang diunggah pada 1 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Justru, Ferdinand berharap agar kasus hukum Habib Rizieq bisa segera dibawa ke pengadilan, agar publik dapat mengetahui fakta-fakta kebenaran dalam kasus hukum mantan Ketua FPI tersebut.

Berharap agar perkara Rizieq Sihab segera dibawa ke Pengadilan utk diadili, spy publik mengetahui fakta2 kebenaran,” kata Ferdinand.

Baca Juga: PKB Tegas Tolak Perpres Miras: Apakah Masa Depan Generasi Bangsa Mau Ditukar Investasi yang Tak Jelas?

Sidang pembacaan permohonan Habib Rizieq kali ini merupakan kali keduanya digelar.

Sebelumnya, sidang perdana digelar pada Senin 22,Februari 2021, namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Sidang pembacaan permohonan kedua kali ini digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan Habib Rizieq karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Klaim Miras Picu Kriminalitas dan Perang Suku, Mardani Ali: Papua Menolaknya, Tolong Dengarkan Mereka

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi 14 November 2020.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3
Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq sejak Minggu, 13 Desember 2021, karena menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x