Santunan Covid-19 Dihapus karena Kemensos Kurang Anggaran, Benny Harman: Benar Dugaanku, Dampak Korupsi Bansos

- 1 Maret 2021, 14:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. /DPR RI

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu Kementerian Sosial menginformasikan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris dihentikan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma baru-baru ini mengungkap alasan dihapuskannya santunan Covid-19 salah satunya karena kekurangan anggaran.

"Pertama, itu kesalahan administrasi. Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kekurangan uang," kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Langgar Pembatasan Covid-19 di Negaranya, 2 Menteri Yordania Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Menanggapi kebijakan ini, anggota Komisi III fraksi Demokrat Benny K Harman tampaknya sudah menduga dari awal.

Benny K Harman mengatakan bahwa dihentikannya dana santunan korban Covid-19 ini memang sudah jelas dampak dari korupsi bansos yang dilakukan oleh mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Akibat korupsi itu, lanjutnya, membuat Kemensos kehabisan anggaran sehingga terpaksa mengambil langkah penghapusan santunan Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BSP/BPNT Maret 2021 dengan NIK KTP di dkts.kemensos.go.id

Tanggapan tersebut disampaikan Benny K Harman melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID pada Minggu, 28 Februari 2021.

Cuitan Benny K Harman.
Cuitan Benny K Harman.

Benar dugaanku kan? Inilah dampak nyata dari korupsi dana bansos triliunan rupiah itu. Akibat korupsi, Kemensos tak punya duit lagi sehingga santunan bansos terpaksa dihapus. Rakyat monitor!” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Pertanyakan Industri Miras Jadi Investasi, Mardani Ali Sera: Negeri Kita Punya Banyak Peluang dan Ruang Lain

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Atas Laporan Kerumunan Jokowi di NTT yang Ditolak, Haikal Hassan: Bebaskan HRS, Itu Baru Fair!

Surat edaran ini menyatakan tidak adanya lagi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," tutur Sunarti.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x