Satgas Waspada Investasi Resmi Hentikan Aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video

- 2 Maret 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi TikTok Cash.
Ilustrasi TikTok Cash. /Pexels

Selain itu, pada Februari 2021 lalu, satgas juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Selain menemukan fintech peer to peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bupati Bogor Naikan Insentif Ketua RT dan RW jadi Rp6 Juta Setahun

Pegadaian swasta tersebut dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, maka pastikan menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Selasa, 2 Maret 2021

Masyarakat bisa mencari informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected] atau [email protected].***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x