Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementrian BUMN, 53 Orang Jadi Tersangka

- 2 Maret 2021, 13:19 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. /Hafidz Mubarak A/Antara

Aplikasi ini tidak mengungkap identitas pelapor karena fokus pada isi materi informasi.

Sebanyak 27 perusahaan BUMN menandatangani kerja sama ini yang dibagi ke dalam lima gelombang penandatanganan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Negara Cari Uang dengan Memabukkan Orang, Arief Puyuono: Kurang Pandai Kalau Ngomong Begini

Gelombang pertama terdiri atas Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan PT Taspen. Kemudian menyusul Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

Gelombang ketiga Adhi Karya, PT Waskita, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya gelombang Garuda Indonesia, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Angkas Pura, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Gelombang terakhir terdiri atas PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan PT Perhutani.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tiru Jokowi Blusukan ke Saluran Air, Gus Umar: Muncul Lagi Pejabat Gorong-gorong

Ke depannya, Erick Thohir menargetkan seluruh BUMN bisa menandatangani kerja sama whistleblowing system sama seperti program ISO yang saat ini sudah 83 persen BUMN ikut tanda tangan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi bentuk kerja sama yang dilakukan Kementerian BUMN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 diamanatkan kepada KPK bahwa pemberantantasan korupsi dilakukan dengan cara sinergi. Kami berterima kasih dengan Kementerian BUMN yang telah bersedia menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN hari ini," kata Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah