PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
Keputusan itu diambil berdasarkan masukan-masukan dari berbagai pihak seperti organisasi masyarakat (ormas) Islam, Ulama, dan tokoh-tokoh daerah.
Pencabutan Perpres tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 melalui video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ucap Presiden Jokowi.
Menanggapi keputusan presiden itu, Imam Besar di Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali menyampaikan terima kasihnya pada Jokowi melalui akun Twitternya @ShamsiAli2.
"Trims pak Presiden," kata Shamsi Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.
Demi menghindari terjadinya polemik di masyarakat, Shamsi Ali memberikan pendapat pada pemerintah untuk perbaikan di masa mendatang.
Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi
Sebelum mengeluarkan peraturan, Shamsi Ali menyarankan agar pemerintah melakukan pengkajian dan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
"Mungkin ke depan, Sebelum keluar perpres dikaji dan dikonsultasikan dangan semuan pihak terkait," ucapnya.
Terkhusus jika aturan yang dibuat berkaitan dengan agama, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan konsultasi dengan para ulama atau tokoh-tokoh agama terkait.
"Kalau masalah yg ada kaitannya dengan agama, dengan Ulama," ujar Shamsi Ali.
Shamsi Ali menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan agar peraturan yang dibuat pemerintah tidak tampak seperti untuk uji coba.
"Biar tdk kelihatan peraturan itu nampaknya 'uji coba'," katanya menutup pernyataan.