Meski unggahan sertifikat vaksinasi bermaksud memberitahukan kepada publik bahwa dirinya telah divaksin serta memberikan dorongan kepada teman-teman untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, tetapi bisa membahayakan pemiliknya.
Namun euforia ini masih bisa dilakukan dengan cara menutupi data-data identitas diri.
Sebelumnya, warganet ramai mengunggah bukti sertifikat dalam bentuk foto, video, dan kalimat ‘Saya sudah divaksin hari ini’.
Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti seseorang sudah mendapatkan vaksinasi tersebut di suatu tempat pada waktu tertentu.
Sertifikat tersebut akan diberikan penyelenggara vaksinasi sebanyak dua kali masing-masing kali pertama disuntik dan kali kedua disuntik.
Penyelenggara vaksinasi akan memberikan sertifikat Covid-19 kepada peserta vaksinasi melalui SMS yang berisi tautan untuk mencetak sertifikat tersebut.
Baca Juga: Cara Mencairkan BST Maret 2021 dari Kemensos di Kantor POS, Beserta Syarat Dokumen dan Tahapannya
Selain itu sertifikat vaksinasi dapat diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi yang dicetakan oleh penyelenggara vaksinasi di lokasi.
Sebenarnya, pemberian sertifikat vaksinasi sudah terjadi di Indonesia sejak beberapa lama lalu yang dikenal dengan nama ‘kartu kuning’.