Bahaya Unggah Sertifikat dan Tiket Vaksinasi Covid-19 di Medsos, Kebocoran Data hingga Alih Kendali Ponsel

- 4 Maret 2021, 12:27 WIB
ilustrasi vaksinasi.
ilustrasi vaksinasi. /Mufid Majnun/Unsplash/

Namun, sertifikat vaksinasi Covid-19 berbeda dibandingkan sebelumnya lantaran berisi jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksin, dan stempel lembaga yang memberikannya berlaku secara internasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 menyebutkan sebanyak 26 item yang termasuk data perseorangan.

Baca Juga: Ilegal dan Tak Terdaftar sebagai PSE, Kominfo Ajukan Penghapusan Snack Video dari Play Store ke Google

Data ini terdiri dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang merupakan satu-kesatuan untuk mengidentifikasi individu.

Identifikasi yang dimaksud bisa dipakai memperoleh nomor ponselnya seperti yang pernah dialami oleh wartawan senior Ilham Bintang pada tahun 2020 lalu.

Ilham mengalami kebocoran data pribadi sehingga seseorang bisa mengambilalih nomor ponselnya yang dilanjutkan dengan pencurian sejumlah dana di bank tempat menyimpan uang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah