Bahaya Unggah Sertifikat dan Tiket Vaksinasi Covid-19 di Medsos, Kebocoran Data hingga Alih Kendali Ponsel

- 4 Maret 2021, 12:27 WIB
ilustrasi vaksinasi.
ilustrasi vaksinasi. /Mufid Majnun/Unsplash/

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat tidak mengunggah potret sertifikat vaksin dan tiket vaksinasi Covid-19 di media sosial medsos.

Pasalnya, sertifikat tersebut memuat quick response (QR) code yang berisi informasi identitas diri.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dikutip dari Antara pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Pertanyakan Tujuan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Gus Umar: yang Lucu, Penembak Sampai Sekarang Gak Tahu Siapa

Jika tindakan tersebut dilakukan, maka identitas yang dimuat dalam sertifikat vaksinasi berpotensi dicuri oleh orang yang tidak bertanggung bahkan bisa digunakan untuk hal-hal yang merugikan pemiliknya.

Sertifikat ini berisi jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksin, dan stempel lembaga yang memberikannya berlaku secara internasional.

"Informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Pemprov DKI Jual Saham Bir, Fraksi PAN: Anies Harus Bisa Tegas seperti Jokowi yang Batalkan Perpres

Larangan yang sama juga berlaku bagi tiket vaksinasi Covid-19 yang berisi QR Code yang merupakan tautan informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Meski unggahan sertifikat vaksinasi bermaksud memberitahukan kepada publik bahwa dirinya telah divaksin serta memberikan dorongan kepada teman-teman untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, tetapi bisa membahayakan pemiliknya.

Namun euforia ini masih bisa dilakukan dengan cara menutupi data-data identitas diri.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dinyatakan Bersalah, Mayat Ini Dipenjara di Mana?

Sebelumnya, warganet ramai mengunggah bukti sertifikat dalam bentuk foto, video, dan kalimat ‘Saya sudah divaksin hari ini’.

Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti seseorang sudah mendapatkan vaksinasi tersebut di suatu tempat pada waktu tertentu.

Sertifikat tersebut akan diberikan penyelenggara vaksinasi sebanyak dua kali masing-masing kali pertama disuntik dan kali kedua disuntik.

Penyelenggara vaksinasi akan memberikan sertifikat Covid-19 kepada peserta vaksinasi melalui SMS yang berisi tautan untuk mencetak sertifikat tersebut.

Baca Juga: Cara Mencairkan BST Maret 2021 dari Kemensos di Kantor POS, Beserta Syarat Dokumen dan Tahapannya

Selain itu sertifikat vaksinasi dapat diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi yang dicetakan oleh penyelenggara vaksinasi di lokasi.

Sebenarnya, pemberian sertifikat vaksinasi sudah terjadi di Indonesia sejak beberapa lama lalu yang dikenal dengan nama ‘kartu kuning’. 

Namun, sertifikat vaksinasi Covid-19 berbeda dibandingkan sebelumnya lantaran berisi jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksin, dan stempel lembaga yang memberikannya berlaku secara internasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 menyebutkan sebanyak 26 item yang termasuk data perseorangan.

Baca Juga: Ilegal dan Tak Terdaftar sebagai PSE, Kominfo Ajukan Penghapusan Snack Video dari Play Store ke Google

Data ini terdiri dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang merupakan satu-kesatuan untuk mengidentifikasi individu.

Identifikasi yang dimaksud bisa dipakai memperoleh nomor ponselnya seperti yang pernah dialami oleh wartawan senior Ilham Bintang pada tahun 2020 lalu.

Ilham mengalami kebocoran data pribadi sehingga seseorang bisa mengambilalih nomor ponselnya yang dilanjutkan dengan pencurian sejumlah dana di bank tempat menyimpan uang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah