PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini resmi menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keenam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut dijadikan tersangka lantaran dianggap telah menyerang aparat polisi saat kejadian.
Menanggapi keputusan itu, Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu lantas melayangkan beberapa pertanyaan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Seakan tak habis pikir dengan penetapan status tersangka itu, Said Didu menanyakan pertanyaan berdasarkan akal sehat, yakni terkait pemeriksaan tersangka.
Mengingat, dikatakan Said Didu, bahwa yang dijadikan tersangka merupakan orang yang sudah meninggal dunia dalam insiden baku tembak tersebut.
"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya?," ucap Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 4 Maret 2021.
Menyambung pertanyaan itu, ia juga menanyakan perihal tempat penahanan yang diperuntukkan bagi para tersangka yang sudah meninggal apabila dinyatakan bersalah dan harus dipenjara.
"Jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana?," ucap dia seraya bertanya.
Tak tanggung-tanggung, Said Didu melayangkan pertanyaan terakhir dengan nada menyindir kepada aparat kepolisian yang menanyakan cara mematikan tersangka apabila dijatuhi hukuman mati, sedangkan tersangka tersebut sudah meninggal dunia.
"Jika dijatuhi hukuman - bagamainan cara mematikan mayat?," ujar Said Didu menambahkan.
Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?
2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?
3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
Seperti diketahui sebelumnya, insiden baku tembak yang melibatkan anggota laskar FPI dengan aparat kepolisian terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari silam.
Insiden yang menewaskan enam anggota laskar FPI itu cukup menarik banyak perhatian publik lantaran pihak FPI dan Polisi saling menuduh satu sama lain.
Lantaran tak menemui titik terang, Komnas HAM lalu turun gunung untuk menyelidiki langsung kebenaran yang terjadi pada peristiwa tersebut.***