Sindir Hukuman untuk 6 Laskar FPI yang Sudah Dikubur, Said Didu: Kalau Dihukum Mati, Gimana Matikan Mayat?

- 5 Maret 2021, 21:58 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari ditetapkannya keenam anggota Laskar FPI yang telah wafat dan dikubur menjadi tersangka.

Dalam cuitannya, ia mengaku heran lantaran penyidik Bareskrim Polri menetapkan jenazah menjadi tersangka.

Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat,” tulis Said dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tegaskan tak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh PD, AHY: Saya Ketum Partai Demokrat yang Sah dan Legitimate!

Ia lantas melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dengan kejanggalan dalam proses hukum para tersangka yang sudah dikuburkan ini.

1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?” ujarnya.

Pertanyaan selanjutnya, Said menyoroti soal hukuman penjara yang akan dijatuhkan pada para tersangka, jika mereka terbukti bersalah.

Baca Juga: Moeldoko Sempat Ngelak Terlibat dalam KLB PD, AHY: Sekarang Terbukti Menerima Saat Diminta Jadi Ketum Demokrat

2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?” lanjut Said Didu.

Dalam pertanyaannya yang terakhir, ia membahas kemungkinan jika nantinya keenam anggota Laskar FPI ini dijatuhi hukuman mati, sementara mereka memang sudah meninggal dalam peristiwa penembakan di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?” tulis Said Didu menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hateful Eight, Aksi Adu Tembak 8 Koboi Mempertahankan Hidup di Tengah Badai Salju

Untuk diketahui, 6 anggota Laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa bentrok dengan petugas kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Penetapan sebagai tersangka ini pun sudah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Polri Tegas: Tak Keluarkan Izin Keramaian

“Sudah, sudah ditetapkan tersangka," ungkap Andi Rian.

Namun, ia menuturkan, penetapan ini masih akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” tuturnya.

Sebelumnya, insiden bentrok antara laskar pengawal Habib Rizieq Shihab dengan petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ini sempat menghebohkan publik lantaran insiden tersebut menewaskan enam orang yang ditembak mati oleh petugas kepolisian.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x