PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur izin investasi untuk industri minuman keras (miras).
Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Jokowi segera dibuat Perpres baru terkait miras, yang tidak bermasalah lagi.
Permintaan itu diungkapkan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Rabu, 3 Maret 2021.
Baca Juga: Meski Ditolak Banyak Kader karena Dinilai Ilegal, HM Darmizal: KLB Jalan Terbaik Selamatkan Partai
"Agar Tak Sekedar Wacana, Dan Agar Tak Senasib Dg Rencana Revisi UU ITE, HNW Usulkan Presiden @jokowi Realisasikan Keputusan Yg Diapresiasi Terkait Pencabutan Lampiran III Soal Investasi Miras, Dengan Segera Membuat Perpres Baru Yg Tak Bermasalah Lagi," ujar Hidayat Nur Wahid.
Usul dari Hidayat Nur Wahid itu pun dikomentari oleh aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto di dalam akun Twitter pribadinya @ferrykoto.
Ferry Koto menilai bahwa Hidayat Nur Wahid baru tersadar bahwa menghapus Perpres tersebut justru menjadi bumerang.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2021 BST, PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah
Haha
Baru sadar sekarang ya tadz @hnurwahid?bahwa menekan Presiden menghapus miras di Perppres 10/2021 itu justru bumerang.
Sejak Pres katakan Miras dicabut dari lampiran III, sesuai permintaan antum, dkk, maka miras masuk bidang usaha terbuka kategori d.
Monggo bisnis Miras.. pic.twitter.com/9QyhsXgxjV— Ferry Koto (@ferrykoto) March 4, 2021
"Haha Baru sadar sekarang ya tadz @hnurwahid ?bahwa menekan Presiden menghapus miras di Perppres 10/2021 itu justru bumerang," kata Ferry Koto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia pun menjelaskan, bahwa sejak kebijakan investasi miras dicabut dari lampiran III, maka miras kini masuk dalam bidang usaha terbuka.
"Sejak Pres katakan Miras dicabut dari lampiran III, sesuai permintaan antum, dkk, maka miras masuk bidang usaha terbuka kategori d. Monggo bisnis Miras..," ujar Ferry Koto.
Baca Juga: Villarreal Tumbang Dihadapan Valencia, Skor 2-1 Bertahan hingga Pertandingan Usai
Sebelumnya, Jokowi resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.
Keputusan pencabutan izin tersebut dibuat Jokowi usai menerima masukan-masukan dari ulama, ormas keagamaan serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.***