Nilai KLB Demokrat Ilegal dari Sudut Manapun, Jansen Sitindaon: Ini Semua Sekarang di Tangan Jokowi

- 6 Maret 2021, 16:52 WIB
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.*
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.* /Twitter/@jansen_jsp/

PR DEPOK - Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh sebagian kader partai Demokrat pada Jumat, 5 Maret 2021 kemarin hingga kini masih ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya KLB tersebut dianggap tidak sah atau ilegal oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring.

Menurut SBY, terdapat beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi sehingga KLB di Sumatera Utara itu dinilai tidak sah.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha Kecil? Segera Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY di Puri Cikeas, Jumat 5 Maret 2021 malam.

Menanggapi pernyataan SBY tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyerahkan keputusan terkait KLB tersebut pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah KLB digelar pada Jumat kemarin

"Pasca KLB ini semua skrg ditangan Presiden @jokowi," kata Jansen seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @jansen_jsp.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai KLB PD Bukan Masalah Hukum, Andi Arief: Maaf Prof, Ini Ada Perbuatan Melanggar Hukumnya

Dalam cuitannya, Jansen berharap Presiden Jokowi tidak mendukung tindakan Moeldoko yang mengambilalih posisi Ketua Umum partai Demokrat.

Apabila presiden memang mendukung KLB ilegal itu, lanjut dia, maka SK pengesahan Ketua Umum akan keluar.

"Jika didukung, SK Kumham pasti keluar. Harusnya itu tidak terjadi," ucapnya.

Hal itu ia sampaikan lantaran menurutnya dari sudut pandang mana pun aksi KLB yang dilakukan segelintir kader Demokrat itu tetaplah tidak sah atau ilegal.

Baca Juga: Bansos Bulan Maret 2021 oleh Bank Mandiri Segera Cair, Simak Caranya dan Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

Mengingat bahwa seperti yang disampaikan oleh SBY, kader atau suara yang hadir dalam KLB tersebut tidak mencapai 2/3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat.

Bahkan Jansen meyebutkan satu DPD Provinsi saja tak ada yang menghadiri KLB itu dan hal tersebut dapat dilihat dari data sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan itu dia katakan demi menguatkan argumennya tersebut.

"Krn dr sudut manapun ini KLB illegal. Jangankan 2/3 DPD sbg syarat mininum, 1 DPD Propinsi saja tdk ada yg hadir. Data Sipol KPU bisa jd sumber kebenaran utk ini," ujar Jansen menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, acara KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut dihadiri oleh sejumlah kader Demokrat yang serempak mengenakan baju partai berwarna biru.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal KLB Demokrat: Baru akan Jadi Masalah Hukum Jika Hasilnya Didaftarkan ke Kemenkumham

Dalam acara tersebut, terdapat dua kandidat yang maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Marzuki Alie.

Moeldoko merupakan pihak eksternal partai yang dinyatakan terpilih sebagai Ketum Demokrat periode 2021-2025, mengalahkan Marzuki Alie yang sebelumnya sudah diberhentikan dari partai Demokrat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah