1.031 Pegawai KPK Akan Beralih Status Menjadi ASN Terhitung Mulai 1 Juni 2021 Berdasarkan Ketetapan Berikut

- 11 Maret 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /PMJ News

PR DEPOK – Terhitung mulai 1 Juni 2021, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komje Firli Bahuri Ketua KPK menegaskan 1.301 dari 1.362 pegawai di lembaga antirasuah itu akan beralih status menjadi ASN setelah melakukan tes ujian.

“Pegawai KPK yang jadi ASN, hal ini sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019. Tertuang dalam PP 41 tahun 2020, tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Firli dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Update Data Diri Kartu Prakerja untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14

Selain mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2019, kebijakan ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Komisioner Nomor 1 Tahun 2021.

“Yang telah dijabarkan juga dalam Perkom (Peraturan Komisioner) Nomor 1 Tahun 2021 terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN,” tutur Firli.

Firli juga mengatakan tidak ada perubahan baik kenaikan atau penurunan gaji yang diperoleh pegawai KPK, saat nanti berganti status menjadi ASN akan tetap sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Darmizal Menangis Sesalkan Pernah Dukung SBY, Ossy Dermawan: Tangisan Takkan Jadikan Moeldoko sebagai Ketum

Ketetapan tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai persoalan gaji.

“Sudah disampaikan pula oleh Presiden RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengatakan hal serupa ya,” kata Firli.

Menurut Firli negara akan memberikan gaji yang sesuai dengan ruang lingkup yang dikerjakan oleh ASN.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto KTP Kartu Prakerja atau Ada Kendala Lain? Simak Solusinya Berikut ini

“Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan,” ujar Firli.

Seperti yang dikatakan tadi sebelum pergantian status sebagai ASN, para pegawai KPK akan melaksanakan tes terlebih dahulu.

Tapi Firli meyakinkan jika tes akan mudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai, karena tes hanya berisi seputar pengetahuan wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Ingin Kumpulkan Kader Tertinggal Lewat KLB, Darmizal: Usai Putusan Menkumham, Kita Besarkan Demokrat Bersama

‘Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju,” ujar Firli.

Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x