PR DEPOK – Sebanyak 239 penyelenggara negara diminta melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 8 Maret 2021, dilihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK pada 2020, terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap serta tidak benar.
Menurut Ipi Maryati Kuding selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, 239 penyelenggara tersebut 61 persennya berasal dari instansi daerah, 32 persen instansi pusat dan 5 persen dari BUMN.
“Terdiri atas 146 penyelenggara negara atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau 5 persen dari BUMN,” ujar Ipi.
Terkait hal tersebut KPK kemudian melayangkan surat kepada penyelenggara negara yang belum melengkapi dan menyerahkan LHKPN.
Surat tersebut berisikan permintaan untuk melengkapi LHKPN yang diberi batas waktu sampai 31 Maret 2021.
Baca Juga: Bansos Tunai dari Kemensos Cair Maret 2021, Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP atau KIS
“Melalui Surat KPK meminta agar penyelenggara negara harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaaan untuk dilaporkan dalam e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020,” kata Ipi.