Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Refly: Jangankan Begitu, Dituntut Pidana Saja tak Cocok untuk Kasusnya

- 11 Maret 2021, 20:35 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari isu yang menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 11 Maret 2021, Refly Harun menilai kasus Habib Rizieq ini memang sangat kontroversial.

Oleh karena itu, katanya, tak heran jika tim pengacara Habib Rizieq juga merasa bingung dengan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menjerat mantan pentolan FPI itu.

Baca Juga: Cara Menyambungkan Rekening Bank atau E-Wallet di Akun Kartu Prakerja

"Tidak heran kalau lawyer-nya sendiri bingung, kasus seperti itu kok diancam hukuman sampai 10 tahun penjara," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Kebingungan ini, menurut Refly, wajar lantaran publik umumnya mengira kasus Habib Rizieq ini hanya kasus ringan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Tangisan Darmizal karena Penyesalan Viral, Jemmy Setiawan: Kebanyakan Nonton Drama Turki Anda Ini!

Faktanya, penyidik mengenakan Pasal lain terhadap HRS, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan tuduhan bahwa sang ulama telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putrinya di Petamburan.

Tak cukup sampai di situ, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 216 tentang melawan petugas.

Menurut Refly Harun, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi Habib Rizieq ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Imam Besar FPI itu.

Baca Juga: Soroti Soal Pengurus PD Diancam Intel yang Sempat Diucap Benny, Muannas: Katanya Masalah Internal? Sudahlah!

"Jangankan dituntut hukuman 10 tahun, dituntut pidana saja rasanya  tidak cocok untuk kasus-kasus yang sebenarnya terkait hanya dengan pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.

Kasus Habib Rizieq ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.

Refly Harun lantas berharap kasus Habib Rizieq ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.

Baca Juga: Refly Sebut Kunci Polemik PD Ada di Jokowi: Jika Ingin Istana Bersih, Suruh Moeldoko Pilih KSP atau Demokrat

"Jadi kalaupun mau dituntut, ya tuntutlah yang ringan, yang wajar, sesuai dengan kadar pelanggaran," ujar menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Buat Video Parodi Saat Darmizal Menangis, Sindiran Gus Umar: Mirip Gak? Apa Sudah Layak Dapat Piala Citra?

"Kami lihat ancaman hukuman Pasal-Pasal yang dituntut oleh jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6 sampai 10 tahun penjara. Ini ajaib sekali," kata Aziz dalam keterangannya.

Ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun ini adalah ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah