PR DEPOK – Terjunnya bus pariwisata Sri Padma Kencana ke dalam jurang menyebabkan 29 orang meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 10 Maret 2021 terjadi kecelakaan bus pariwisata yang masuk ke dalam jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, bus pariwisata Sri Padma Kencana tersebut telat melakukan uji KIR.
“Bus ini telat melakukakn uji KIR,” ujar Budi Setiyadi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Budi juga mengatakan bahwa bus pariwisata tersebut juga belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda.
“Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” ujar Budi.
“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya,” kata Budi melanjutkan.
Budi juga menyebut pengusaha bus tersebut hanya melihat aspek bisnisnya, tetapi aspek perizinan dan lainnya sampai keselamatan tidak diperhatikan.
“Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan,” ujar Budi.
Kecelakan bus pariwisata Sri Padma Kencana ini termasuk kecelakaan terbesar transportasi darat pada tahun ini.
Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021 BST DKI Jakarta Rp300 Ribu di corona.jakarta.go.id, Cair Maret 2021 dengan KK
Budi berharap, insiden terjunnya bus pariwisata ini, dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan dan masyarakat untuk tidak hanya melihat aspek murahnya saja.
Tetapi, lanjutnya, juga harus melihat aspek kelegalan perusahaan saat memilih bus pariwisata.
“Jadi memang harus dua pihak, untuk masyarakat juga diharapkan jangan hanya melihat aspek murahnya saja, tapi juga kondisi perusahaan, apakah bagus apa tidak,” kata Budi.
“Begitupun kendaraanya, jangan gampang memilih kendaraan yang menawarkan harga murah,” ujarnya menambahkan.***