BST Teranca Dicabut Bila Ada Penyalahgunaan, Wagub DKI: Gunakan untuk Kepentingan di Rumah, Beli Sembako

- 14 Maret 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi pendistribusian BST.
Ilustrasi pendistribusian BST. /ANTARA

Wagub Riza Patria dalam beberapa kesempatan sering mengingatkan warga agar memakai uang BST untuk membeli kebutuhan sembako sehari-hari.

Riza pun mengakui bahwa bukan hal yang mudah untuk mengawasi warga agar tak menggunakan BST untuk keperluan lain yang tidak bersifat pokok.

Baca Juga: Sarankan Moeldoko Buat Partai Baru, Ossy Dermawam: Misalnya Partai Maling Indonesia atau PAMALI

"Karenanya kami harap ada kesadaran di masyarakat penerima BST untuk membelanjakan BST bagi kepentingan sembako. Tidak boleh untuk beli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain. Kami minta semua peduli dan konsisten," ucap Riza, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Beberapa waktu lalu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa sedang memutakhirkan data terkait pendistribusian BST.

Kepala Dinas Sosial Premi Lasari mengatakan, pemutakhiran itu dilakukan agar penyaluran BST berjalan lancar dan tepat sasaran karena ada beberapa penyesuaian data seperti penerima manfaat yang meninggal, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Kasus Mutasi Baru N439K Ditemukan di Indonesia, Zubairi Djoerban: Sifat Varian Baru Ini Kebal terhadap Antibod

Tahap pemutakhiran data bansos tunai ini dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan pada Februari lalu.

Baca Juga: Baekhyun EXO Comeback Duet Bersama Doyoung NCT dan Rilis Mini Album Solo Ketiganya Berjudul Bambi

Pemutakhiran data ini berdampak pada pencairan BST tahap 2, yakni baru bisa dicairkan pada bulan Maret, yang disusul dengan pencairan tahap 3.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x