Habib Rizieq Didakwa Pasal Berlapis, Ferdinand: Makanya, Boleh Bersebrangan Politik Tapi Jauhi Benci dan Hujat

- 14 Maret 2021, 14:07 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Habib Rizieq dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Soroti Isu Perbandingan Vaksin Nusantara dan Merah Putih, Iwan Fals: Sesama Indonesia kok, yang Kompak Dong!

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3
Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah