Partai Demokrat Versi KLB Lapor Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, Razman Nasution: Syarat Tidak Berat

- 14 Maret 2021, 14:35 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, menjelaskan perihal laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, menjelaskan perihal laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko. /ANTARA/Reno Esnir

Menurut Razman, saat dirinya dan tim hukum Partai Demokrat versi KLB berada di dalam gedung SPKT, mereka diterima oleh Kanit Siber Polda Metro Jaya Kompol Pol Khairudin yang menjelaskan soal SOP laporan UU ITE.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Khairudin, katanya sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo yang semua kami sudah baca bahwa dalam surat edaran itu di situ hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja. Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres digelar, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di polda, sehingga orang tidak semena-mena menyalahgunakan UU ITE," kata Razman.

Baca Juga: Segera Cek BST Tahap 2, Waspada Bansos Dipotong Segera Hubungi Call Center BST DKI Berikut

Meski demikian, Razman tidak menerima penjelasan Kanit Siber Polda Metro Jaya yang mengedepankan SOP UU ITE yang belum direvisi.

Menurutnya, secara hierarki, undang-undang lebih tinggi kedudukannya daripada surat edaran Kapolri dan SOP.

Sesuai SOP itu, untuk melaporkan soal fitnah dan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko, pelaporan harus dilakukan oleh orang yang telah difitnah atau dicemarkan namanya bukan diwakilkan, lalu melengkapi bukti-bukti berupa link berita yang disimpan dalam satu flashdisk.

Sebelumnya, Razman dan tim hukum dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu KLB datang sudah membawa surat kuasa sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti cetak link berita salah satu media pengarustama yang diyakininya sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya (Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko).

Baca Juga: Benny Harman Bandingkan Dirinya Dengan Amien Rais, Ngabalin: Wakil Rakyat Penyebar Berita Bohong

Namun, karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.

Razman dan tim menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah