HRS Walkout di Sidang Virtual, Abdillah Toha: Merugikan Diri Sendiri, Publik Jadi Tak Bisa Simak Pembelaannya

- 17 Maret 2021, 14:32 WIB
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha.
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha. /Twitter @AT_AbdillahToha

PR DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

Namun keputusan itu ditolak oleh Habib Rizieq beserta tim kuasa hukumnya yang hadir secara online di Bareskrim Polri, kemudian lebih memilih untuk walkout dari persidangan.

Pilihan yang diambil Habib Rizieq tersebut lantas menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha.

Baca Juga: Soal Persidangan Virtual HRS, Hamdan Zoelva: Perma Nomor 4 2020 untuk Bantu Pencari Keadilan Buka Mencederai

Abdillah Toha menilai Habib Rizieq telah mengambil langkah yang salah karena keputusan tersebut akan merugikan dirinya sendiri.

Pasalnya, jika Habib Rizieq walkout, maka dia tidak bisa menyampaikan pembelaan ke publik atas kasusnya itu.

Tanggapan tersebut disampaikan Abdillah Toha melalui akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Spider-Man: Far from Home, Aksi Peter Parker Melawan Musuh Misterius di Eropa

Habib Rizieq Shihab (HRS) pilih jadi ‘martir’ dengan walk out dari persidangan virtual. Pilihan yang merugikan diri sendiri dan publik yang tidak bisa menyimak pembelaan HRS,” kata Abdillah Toha.

Sebagai informasi, keputusan walkout itu bermula dari kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman yang merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), yakni sidang online baru bisa digelar bila terdakwa setuju.

Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju jika sidang digelar online.

Sehingga Munarman berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Balita yang Viral di Medsos Ternyata Kekasih dari Bibi Korban, Terancam 5 Tahun Penjara

"Terdakwa sudah tidak setuju. Kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," tegas Munarman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube PN Jakarta Timur.

Namun sayangnya pernyataan Munarman ditolak majelis hakim, dan sidang tetap dilanjutkan secara online.

Masih tak setuju, akhirnya Munarman beranjak dari kursi dan meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Cek di Sini, Makna Status Kartu Prakerja 'Sedang Dievaluasi', 'Sedang Diproses' dan 'Gelombang tak Ditemukan'

"Kalau demikian majelis hakim, kami tidak akan ikut sidang online. Sidang sama tembok," kata Munarman.

Usai Munarman beranjak, diikuti oleh Habib Rizieq yang juga turut meninggalkan ruangan Bareskrim Polri tempat sidang online berlangsung.

"Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang. Saya tidak akan mengikuti sidang online, dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf, terima kasih," ujar Habib Rizieq.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah