Heran Isu Miras Cepat Ramai, Sindiran Gus Nadir: Aturan Soal Limbah Batu Bara dan Impor Beras, Haram Gak Nih?

- 18 Maret 2021, 12:17 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. /Instagram/@nadirsyahhosen_official.

Aturan soal limbah batu bara? Impor beras? Haram juga gak nih?” ucap Gus Nadir menambahkan.

Sebagai informasi, tak sedikit kritik yang dilontarkan kepada pemerintah perihal pelonggaran aturan limbah dengan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Aturan tersebut diterapkan pemerintah melalui payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Limbah dari hasil pembakaran batu bara yang menggunakan fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), seperti tercantum dalam peraturan itu, tidak masuk kategori B3.

Baca Juga: Mahfud MD 'Bolehkan' Konstitusi Dilanggar demi Rakyat, Benny Harman: Tapi oleh Siapa? Tentu Hanya oleh Rakyat

Adapun yang masih masuk ke dalam kategori B3 adalah limbah hasil pembakaran batu bara yang menggunakan teknologi stocker boiler atau tungku industri.

Selain aturan limbah batu bara, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan mengimpor sebesar 1 juta ton beras lagi.

Maka dari itu, Gus Nadir meminta para pemuka agama untuk bersuara dan melaksanakan kajian dengan melibatkan pihak terkait.

Monggo para Kiai dan Ulama bersuara juga, tentu setelah mengkajinya dg melibatkan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Hanya Pakai NIK! Cek Bansos Tunai Rp300.000 Cair Maret 2021, Segera Login di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @na_dirs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x