Ibu-ibu Simpatisan Rizieq Shihab Dihalau Polisi di PN Jakarta Timur

- 19 Maret 2021, 16:25 WIB
Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc./

PR DEPOK - Puluhan simpatisan yang terdiri dari ibu-ibu dihalau polisi saat berarak menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat 19 Maret 2021.

Massa simpatisan Rizieq Shihab yang terdiri atas ibu-ibu terlihat membawa spanduk menuju depan gedung PN Jakarta Timur. Namun belum sampai di lokasi, petugas Kepolisian sudah menghalau mereka.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di depan PN Jakarta Timur saat itu memberi perintah agar para simpatisan Rizieq Shihab segera dipisahkan.

Baca Juga: Pengacara HRS Minta Sidang Secara Langsung, HNW: Harusnya Bisa Dipenuhi untuk Hilangkan Syakwasangka

"Pisahkan yang laki-laki dan perempuan. Jangan saling mendorong," kata Kombes Pol Erwin Kurniawan di depan PN Jakarta Timur seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Personel Kepolisian berusaha menghalau puluhan massa simpatisan Rizieq Shihab yang hendak berorasi ke depan PN Jakarta Timur.

Melalui pendekatan persuasif, personel Polwan akhirnya dapat menghalau ibu-ibu massa simpatisan Rizieq Shihab ke depan PN Jakarta Timur.

Petugas keamanan gabungan dari TNI-Polri membuat barikade di depan PN Jakarta Timur agar tidak ada massa simpatisan Rizieq Shihab yang berkumpul.

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Persidangan, Abdillah Toha: Pilihan yang Merugikan Diri Sendiri dan Publik

Kawat berduri juga dipasang di sekitar lokasi guna mencegah massa.

Sebanyak 1.859 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan persidangan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Polri mengimbau simpatisan dari Habib Rizieq Shihab tidak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

Sementara itu, dikutip dari PMJ News, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri meminta kepada segenap masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan perdana Rizieq Shihab bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah Dapat Manfaat Baru Tahun Ini, Simak Informasi Berikut

Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah