“Bayangkan, ada pengunjung yang hadir, yang kalau dijumlah ada puluhan orang yang hadir di sana, sementara terdakwanya satu orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa alasan Covid-19 dinilai tidak tepat dan tidak bisa untuk dijustifikasi.
“Tapi ketika hakim mengatakan, karena Habib Rizieq banyak massanya, Habib Rizieq sudah menawarkan untuk mengulurkan bantuan," ucap dia.
Refly Harun menilai, adalah hal yang sangat aneh apabila Habib Rizieq tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Artinya dengan kemampuannya, pasti Habib Rizieq bisa mengatakan kepada pengikutnya agar tertib mengikuti sidang atau menunggu di rumah dan lain sebagainya,” kata dia menambahkan.
Kalaupun tidak bisa membendung massa, kata Refly Harun, ada pihak kepolisian yang bertugas sebagai penegak hukum.
“Buat apa ada polisi yang bisa menegakkan hukum termasuk pelanggaran prokes seandainya kerumunan tersebut tidak bisa dibubarkan,” ujar akademisi itu.
Refly Harun juga menegaskan bahwa baik persidangan online maupun offline tetap memiliki perbedaan.
Baca Juga: Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial di dtks.kemensos.go.id