“Kalau sidang online, dia tidak bisa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya yang ada di ruang sidang,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa terdakwa diibaratkan sebagai lakon dalam persidangan, terlebih di kasus pidana. Tak hanya itu, Refly Harun menuturkan bahwa terdakwa merupakan tokoh sentral.
“Persidangan ini kan sebenarnya bukan kasus yang berat-berat amat. Ini bukan kasus terorisme, kasus pembunuhan berencana, kasus perampokan yang menyebabkan korban jiwa,” ujarnya.***