Habib Rizieq Akui Lebih Baik Ditembak Ketimbang Sidang Online, Refly: Miris Ya, Serba Dipaksakan!

- 20 Maret 2021, 12:30 WIB
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan).
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan). /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi jalannya persidangan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, sidang perdana Habib Rizieq telah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, terjadi kendala teknis koneksi internet yang menghambat proses persidangan.

Baca Juga: Khawatir Jakarta-Beijing Makin Dekat, Amien Rais: RI Itu Paling Cocok untuk Tiongkok Perluas Ruang Hidupnya

Kendala tersebut membuat Habib Rizieq meminta agar persidangan dilaksanakan secara langsung. Maka, persidangan tersebut ditangguhkan hingga Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.

menuturkan bahwa ada terdakwa yang ingin sekali dihadirkan di ruang sidang pengadilan untuk mendengarkan secara langsung tuntutannya.

“Dia (Habib Rizieq) bilang mau berapa jam pun silakan. Mau dua jam, tiga jam, lima jam, tujuh jam, delapan jam siap saja. Tetapi justru tidak dihadirkan dalam persidangan," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Refly Harun pun menyayangkan sikap keras yang ditujukan kepada Habib Rizieq dan serba dipaksakan.

Baca Juga: Habib Rizieq tak Diizinkan Hadiri Sidangnya, Amien Rais: Kalau Diawali Benci, Memang Bisa Diwujudkan lewat...

Habib Rizieq pun sempat menyebutkan bahwa dirinya lebih baik untuk ditembak ketimbang mengikuti sidang secara vritual

“Ini memang agak miris ya, pembacaan dipaksakan walaupun Habib Rizieq tidak hadir secara online,” ucapnya.

Refly Harun juga mengungkapkan bahwa Habib Rizieq mengaku ditarik dan didorong-dorong untuk hadir dalam sidang tersebut.

“Memang ini pandemi Covid-19, tapi yang jadi masalah adalah, ada banyak kuasa hukum yang hadir, banyak jaksa yang hadir,” kata Refly Harun.

Baca Juga: Qodari Sebut PD Hanya Sebuah ‘Kendaraan Politik’: SBY Harus Ubah Analisanya saat AHY Gagal di Pilgub-Pilpres

Padahal, menurut pria berusia 51 tahun tersebut, kasus yang menyeret Habib Rizieq itu adalah kasus yang biasa saja.

“Bayangkan, ada pengunjung yang hadir, yang kalau dijumlah ada puluhan orang yang hadir di sana, sementara terdakwanya satu orang.

Dengan alasan Covid-19, dikatakan Refly Harun, hal tersebut tidak tepat dak tidak bisa dijustifikasi.

“Tapi ketika hakim mengatakan, karena Habib Rizieq banyak massanya, Habib Rizieq sudah menawarkan untuk mengulurkan bantuan."

Baca Juga: Tegas Sebut HRS Bukan Seorang Habib, Dewi Tanjung: Rizieq Shihab Cs Itu Perusuh Negara dengan Menjual Agama!

“Artinya dengan kemampuannya, pasti Habib Rizieq bisa mengatakan kepada pengikutnya agar tertib mengikuti sidang atau menunggu di rumah dan lain sebagainya,” kata dia.

Kalaupun tidak bisa membendung massa, kata Refly Harun, ada pihak kepolisian yang bertugas sebagai penegak hukum.

“Buat apa ada polisi yang bisa menegakkan hukum termasuk pelanggaran prokes seandainya kerumunan tersebut tidak bisa dibubarkan,” ujar akademisi itu.

Refly Harun menilai, adalah hal yang sangat aneh apabila Habib Rizieq tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, baik persidangan online maupun offline tetap memiliki perberbedaan.

Baca Juga: Bela Habib Rizieq Soal Sidang Virtual, Christ Wamea: Pak HRS Hanya Tuntut Keadilan Seperti yang Lain

“Kalau sidang online, dia tidak bisa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya yang ada di ruang sidang,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa terdakwa diibaratkan sebagai lakon dalam persidangan, terlebih di kasus pidana. Menurutnya, terdakwa adalah tokoh sentral.

“Persidangan ini kan sebenarnya bukan kasus yang berat-berat amat. Ini bukan kasus terorisme, kasus pembunuhan berencana, kasus perampokan yang menyebabkan korban jiwa,” ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x